Pada 18 Januari 2026, Anies Baswedan mengucapkan satu kalimat yang seharusnya membuat para penguasa sulit tidur: “97 persen deforestasi di Indonesia itu legal.”
Ini bukan sekadar kritik kebijakan. Ini adalah dakwaan politik terhadap negara—bahwa negara sendiri menjadi fasilitator perusakan hutan.
Dua hari kemudian, pada 20 Januari 2026, Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan perusak hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Langkah itu dipuji. Tetapi pertanyaan mendasarnya: mengapa negara harus dipermalukan dulu baru bergerak?
Deforestasi Legal: Negara Sebagai Mesin Perusakan
Anies tidak sedang bicara teori. Ia membuka fakta yang selama ini ditutup jargon pembangunan: hutan Indonesia dihancurkan secara sah oleh izin negara.
Bukan oleh penebang liar. Bukan oleh rakyat miskin.
Tetapi oleh korporasi yang diberi karpet merah oleh birokrasi dan elite politik.
Negara mengeluarkan izin.
Perusahaan menebang.
Rakyat kebanjiran dan terkubur longsor.
Inilah wajah asli pembangunan ekstraktif: keuntungan diprivatisasi, bencana disosialisasi ke rakyat.
Sumatra: Monumen Kebijakan yang Gagal Total
Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bukan sekadar wilayah bencana. Mereka adalah monumen kegagalan kebijakan nasional.
Sawit, tambang, dan hutan industri diberi konsesi tanpa rem. Hutan dibabat. Sungai berubah jadi jalur maut. Tanah kehilangan daya tahan.
Lalu setiap banjir bandang, pemerintah menyebutnya “bencana alam.”
Padahal ini bencana politik.
Bencana yang ditandatangani dengan tinta pejabat.
Anies menyebutnya apa adanya: legal di atas kertas, kriminal dalam moral.
Prabowo Bertindak—Tapi Terlalu Sedikit, Terlalu Terlambat
Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Prabowo memang langkah tegas. Tetapi jujur saja: ini tindakan kosmetik dalam sistem yang busuk.
28 perusahaan dibanding ribuan konsesi?
Itu seperti mencabut satu paku dari bangunan yang sudah runtuh.
Masalahnya bukan 28 perusahaan.
Masalahnya arsitektur kekuasaan ekonomi-politik yang menjadikan hutan sebagai komoditas politik.
Jika sistem perizinan tidak dihancurkan dan dibangun ulang, pencabutan izin hanyalah drama pencitraan yang tidak menyentuh akar.
Anies vs Prabowo: Penggugat vs Pengelola Sistem
Pidato Anies pada 18 Januari adalah pidato penggugat.
Ia menggugat negara. Menggugat oligarki. Menggugat paradigma pembangunan yang menindas rakyat dan merusak alam.
Prabowo pada 20 Januari bertindak sebagai pengelola sistem yang sedang dikritik.
Ia memperbaiki sebagian, tetapi belum berani mengganti fondasi.
Inilah pertarungan politik sesungguhnya:
- Oposisi mengungkap borok sistem.
- Penguasa merapikan retakan agar bangunan tidak runtuh.
Deforestasi: Senjata Politik 2029
Bagi generasi muda dan kelas menengah, isu lingkungan bukan lagi jargon aktivis. Ini soal hidup dan mati, rumah dan masa depan.
Banjir, longsor, panas ekstrem, krisis air—semua adalah produk keputusan politik.
Jika Anies konsisten dengan politik hijau, ia bisa menjadi ikon perlawanan terhadap oligarki ekstraktif.
Jika Prabowo berhenti di pencabutan izin simbolik, ia akan dikenang sebagai presiden yang merapikan krisis, bukan menyelesaikannya.
Legalitas Tanpa Legitimasi: Negara Kehilangan Moral
Kalimat Anies “97 persen deforestasi legal” adalah vonis moral terhadap negara.
Selama ada AMDAL, tanda tangan pejabat, dan izin kementerian, kerusakan dianggap sah.
Tetapi rakyat tahu: ini sah secara hukum, haram secara keadilan.
Hukum telah menjadi stempel legalitas bagi perampasan ruang hidup rakyat.
Inilah kritik paling berbahaya bagi elite: bahwa negara telah berpihak pada kapital, bukan pada warga.
Siapa yang Akan Dicatat Sejarah?
Sejarah tidak akan mencatat siapa yang mencabut izin terbanyak.
Sejarah mencatat siapa yang berani meruntuhkan sistem yang salah.
18 Januari 2026: Anies membongkar kebohongan deforestasi legal.
20 Januari 2026: Prabowo merespons di bawah tekanan opini publik.
Pertanyaannya: apakah penguasa akan mereformasi sistem, atau kembali ke bisnis seperti biasa setelah sorotan mereda?
Politik Hutan adalah Politik Kekuasaan
Hutan bukan sekadar pohon.
Hutan adalah air, pangan, tanah, dan kehidupan rakyat.
Ketika hutan dirampas, yang dirampas bukan hanya ekosistem—tetapi masa depan bangsa.
Anies telah memukul lonceng bahaya.
Prabowo telah menekan tombol darurat.
Tetapi lonceng akan terus berbunyi, dan bencana akan terus datang, selama negara masih menjadi pelayan korporasi dan bukan pelindung rakyat.
Dan jika itu terus terjadi, banjir dan longsor bukan bencana alam—
itu adalah kudeta alam terhadap kebijakan yang gagal.




