Tutup Iklan
hijab
RF
Tidak Kunjung Dibayarkan Japro Pembayaran Ganti Rugi Sengketa Waduk Pluit

Tidak Kunjung Dibayarkan Japro Pembayaran Ganti Rugi Sengketa Waduk Pluit

Admin
1 Des 2022
Dibaca : 107x

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Budi's Pool Kontraktor Kolam Renang Terbaik dan Berpengalaman

Ulasan Produk 8 Maret 2020

Budi's Pool Kontraktor Kolam Renang Terbaik dan Berpengalaman

Kolam renang merupakan sebuah bangunan yang sangat sensitif dengan air. Jangankan dengan konstruksi yang retak, dinding dan lantai yang berpori akan

Benarkah, Sering Mandi Malam Menyebabkan Paru-paru Basah?

Berita Kesehatan 3 Jul 2022

Benarkah, Sering Mandi Malam Menyebabkan Paru-paru Basah?

Kаmu рunуа kеbіаѕааn mаndі malam? Bеnаrkаh mаndі di waktu tеrѕеbut dapat menyebabkan раru-раru bаѕаh?    Mаndі mаlаm

Ini 5 Artis Indonesia Tampil Tanpa Bra, Kok Berani Ya?

Berita Fashion 2 Jul 2020

Ini 5 Artis Indonesia Tampil Tanpa Bra, Kok Berani Ya?

Bra tergolong dalam busana perempuan lapis kedua sebagai penyangga buah dada. Bra pun menyajikan kesan menjaga kesopanan. Tetapi, masih banyak yang salah

Berbagai Kebiasaan Baru di Masa 'Di Rumah Saja'

Berita Kesehatan 2 Apr 2020

Berbagai Kebiasaan Baru di Masa 'Di Rumah Saja'

Saat ini tentu orang-orang mulai ‘terbiasa’ dengan fenomena bekerja dan belajar dari rumah atau 'di rumah saja'. Ketika kini sebagian orang

5 Manfaat Kesehatan dari Tanaman Brotowali

Berita Kesehatan 28 Jul 2020

5 Manfaat Kesehatan dari Tanaman Brotowali

Brotowali terkenal sebagai salah sebuah jenis tanaman yang baik bagi kesehatan. Rasanya memang pahit, tetapi manfaatnya manis di tubuh. Semua bagian tanaman

5 Cara Menangani Rambut Kusut, Jangan Buru-buru Dipotong!

Gaya Hidup 5 Jul 2020

5 Cara Menangani Rambut Kusut, Jangan Buru-buru Dipotong!

Mempunyai rambut kusut, barangkali akan menjadikan tiap-tiap orang kesal lantaran mesti kerap menyisirnya. Tetapi, sangat kerap disisir juga nyatanya tak baik

hijab
Copyright © DisiniSaja.com 2023 - All rights reserved
Copyright © DisiniSaja.com 2023
All rights reserved