Istilah “pinjaman syariah” mungkin sudah sering didengar, tapi tidak sedikit orang yang masih menyamakannya begitu saja dengan pinjaman konvensional, hanya beda label karena embel-embel syariah. Padahal, secara konsep, keduanya berjalan dengan mekanisme yang cukup berbeda. Bahkan istilah yang lebih tepat digunakan dalam dunia keuangan syariah sebenarnya bukan “pinjaman”, melainkan “pembiayaan”.
Kenapa Disebut “Pembiayaan”, Bukan “Pinjaman”?
Dalam konteks syariah, kata “pinjaman” biasanya merujuk pada akad qardh, yaitu utang piutang murni tanpa tambahan apapun saat pengembalian. Sementara sebagian besar produk yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “pinjaman syariah” sebenarnya menggunakan skema jual beli, sewa, atau kerja sama modal, yang dalam istilah perbankan syariah disebut pembiayaan, bukan pinjaman murni.
Perbedaan istilah ini penting karena berkaitan langsung dengan bagaimana kewajiban nasabah dihitung. Pada pinjaman konvensional, nasabah membayar pokok ditambah bunga yang berjalan seiring waktu. Pada pembiayaan syariah, nasabah membayar sesuai akad yang disepakati, entah itu margin dari jual beli, bagi hasil dari kerja sama modal, atau biaya sewa dari akad ijarah, yang semuanya sudah ditetapkan sejak awal transaksi.
Prinsip Dasar yang Membedakan dari Pinjaman Konvensional
Ada tiga hal yang secara konsisten dihindari dalam pembiayaan syariah. Pertama, riba, yaitu tambahan yang dibebankan atas pokok pinjaman tanpa dasar transaksi riil. Kedua, gharar, yaitu ketidakjelasan dalam transaksi yang bisa merugikan salah satu pihak. Ketiga, maysir, yaitu unsur spekulasi atau untung-untungan.
Karena tiga prinsip ini dijaga ketat, setiap pembiayaan syariah harus punya dasar transaksi yang jelas, baik berupa jual beli barang, sewa jasa, maupun kerja sama usaha, bukan sekadar pinjaman uang yang dibungakan.
Jenis Akad yang Paling Umum Ditemui
Beberapa akad yang paling sering dipakai dalam produk pembiayaan syariah antara lain:
Murabahah, skema jual beli di mana lembaga keuangan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah, lalu nasabah membayar dengan margin yang disepakati di awal. Musyarakah, kerja sama modal antara nasabah dan lembaga keuangan, dengan pembagian keuntungan dan risiko sesuai porsi modal masing-masing. Mudharabah, di mana lembaga keuangan menyediakan modal penuh dan nasabah menjalankan usahanya, dengan hasil dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Ijarah, skema sewa yang biasa dipakai untuk kebutuhan aset produktif atau jasa tertentu.
BPRS ALMASOEM menghadirkan kombinasi dari berbagai akad ini melalui produk Pembiayaan Masoem iB, yang mencakup akad jual beli, sirkah, sewa, hingga multijasa, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah, baik untuk keperluan usaha maupun personal.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Pembiayaan Syariah?
Pembiayaan syariah tidak terbatas hanya untuk pelaku usaha. Skemanya cukup fleksibel untuk berbagai kebutuhan, mulai dari modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, biaya kesehatan, hingga kebutuhan mendesak lain yang sifatnya jasa. Yang membedakan hanyalah jenis akad yang dipakai, karena setiap kebutuhan biasanya punya skema yang paling sesuai.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan
Secara umum, dokumen yang biasanya diminta meliputi identitas diri yang masih berlaku, bukti penghasilan atau sumber dana untuk pembayaran, dan dokumen pendukung sesuai jenis kebutuhan, misalnya bukti usaha untuk pembiayaan modal kerja atau rencana anggaran biaya untuk renovasi rumah. Proses verifikasi biasanya juga mencakup penilaian kelayakan, agar plafon yang diberikan sesuai kemampuan bayar nasabah.
Cara Memilih Lembaga Pembiayaan Syariah yang Aman
Sebelum memutuskan mengajukan pembiayaan di lembaga manapun, ada baiknya memastikan tiga hal terlebih dahulu. Pastikan lembaganya diawasi resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pastikan juga simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terakhir, cek bagaimana rekam jejak operasional lembaga tersebut, apakah sudah lama beroperasi dan punya reputasi yang jelas.
BPRS ALMASOEM, sebagai Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang berbasis di Jawa Barat, telah beroperasi lebih dari dua dekade, diawasi oleh OJK dan BI, serta menjadi peserta penjaminan LPS. Kombinasi legalitas yang jelas dan pengalaman panjang semacam ini yang sebaiknya jadi pertimbangan utama sebelum mempercayakan kebutuhan pembiayaan ke lembaga manapun.
Penutup
Memahami perbedaan antara pinjaman dan pembiayaan syariah bukan sekadar soal istilah, tapi menyangkut bagaimana kewajiban dihitung dan bagaimana transaksi dijalankan sesuai prinsip Islam. Dengan memilih lembaga yang diawasi resmi dan memahami akad yang digunakan, kebutuhan dana bisa terpenuhi tanpa harus mengorbankan prinsip syariah yang dipegang.
Bagi masyarakat di Jawa Barat yang sedang mencari solusi pembiayaan berbasis syariah untuk berbagai kebutuhan, almasoembank.co.id menyediakan informasi lengkap seputar produk pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.





