Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Cirebon, Jawa Barat memastikan akan melakukan Pemungutan suara ulang di 24 TPS pada 22 september 2018 . Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan kasus sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota.
Berdasarkan sidang pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi menemukan pembukaan kotak suara ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau kelurahan. Seharusnya pembukaan kota suara harus di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan dihadiri oleh para saksi dari masing-masing kontestan. Karena hal ini MK menyatakan telah terjadi pembukaan perolehan suara ilegal di 24 tempat pemilihan suara pada pemilihan Wali Kota Cirebon.
Demi memberi kepastian hukum, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam Putusan MK No.8/PHP.KOT-XVI/2018 yang dibacakan di Jakarta, Rabu (12/9/2018) memerintahkan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah purusan diucapkan. Pemungutan suara ulang akan diadakan di 24 TPS. MK mengakui bahwa pembukaan kotal suara di tingkat PPS tidak membuat perubahan perolehan suara masing-masing paslon. Tetapi MK menyatakan pembukaan kotak suara di PPS tidak dapat dibenarkan karena melanggar ketentuan UU PILKADA.
Adapun 24 TPS itu adalah TPS 16 Kelurahan Drajat, TPS 15 kelurahan Drajat, TPS 15 kelurahan Kesambi di Kecamatan Kesambi. Kemudian TPS 3, 5,6,11,12, 14, 15,16,17,18,19,20,22,23,24,25, 27,28 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan. TPS 15 kelurahan Panjunan dan TPS 16 Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk dan terakhir TPS 10 Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan.
Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menyebutkan MK meminta pihak KPU kota Cirebon untuk menggelar Pemungutan suara ulang di 24 TPS yang tersebar di 4 kecamatan tersebut. Emirzal menyebutkan total DPT dari 24 TPS yang mengikuti pemungutan suara ulang sebanyak 8.515 DPT. Menurut Emirzal, KPU telah memesan surat suara di Solo. Surat suara itu ditambah 2,5 persen dari total DPT. Jadi sekitar 8.738 surat suara. Pilwalkot kemarin masih ada sekitar 2000, kekurangannya tinggal 6000 an lagi.
Sengketa hasil Pilwalkot Cirebon 2018 dimohonkan oleh pasangan Bamunas Boediman-Effendi Edo. Penggugat sebenarnya meminta untuk membatalkan hasil pemungutan suara di 73 TPS kita Cirebon. Namun MK hanya mendapati pelanggaran pembukaan kotak suara di 24 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu 3 TPS Kecamatan Kesambi, 18 TPS Kecamatan Kejaksan, 2 TPS kecamatan Lemahwungkuk dan 1 TPS kecamatan Pekalipan.
Ulasan Produk 15 Jul 2019
Distributor Kitab Kuning Murah Dan Terpercaya
Kitab kuning merupakan istilah yang diberikan pada kitab-kitab berbahasa arab yang biasa digunakan dibanyak pesantren-pesantren sebagai bahan pelajaran.
Pendidikan 24 Jul 2023
7 Cara Menjaga Fokus Belajar bagi Siswa SD
Belajar adalah sebuah perjalanan yang penuh tantangan bagi siswa-siswa SD. Tidak mudah baginya untuk tetap fokus dan semangat dalam menghadapi berbagai tugas
Berita Bisnis 20 Jul 2024
Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menulis Review
Menulis review atau ulasan adalah kegiatan yang sering dilakukan dalam dunia jurnalisme, blogging, atau pun di dunia bisnis. Sebuah review yang baik dapat
Tempat Wisata 6 Mei 2022
Pantai Banyu Tibo Pacitan Jawa Timur, Keindahannya Tak Terbantahkan
Pantai Banyu Tibo merupakan salah sebuah pantai yang indah sekali dan tidak sedikit diminati kaum wisatawan meskipun tempatnya masih terbilang jauh
Ulasan Produk 15 Des 2020
Produk Skincare MS Glow Pilihan Tepat Untuk Anda Yang Ingin Memiliki Kulit Sehat Dan Cantik
Bagi kebanyakan wanita, kecantikan adalah hal yang perlu dan wajib dijaga dan dirawat setiap saat. Untuk bisa berpenampilan cantik perlu sekali melakukan gaya
Berita Bisnis 17 Jun 2024
Pengaruh ZMOT Terhadap Keputusan Konsumen Membeli Produk
ZMOT atau Zero Moment of Truth adalah tahap di mana konsumen mencari informasi tentang suatu produk atau layanan sebelum membuat keputusan pembelian. Dalam era