Hukum Zakat Penghasilan Kata Ustadz Adi Hidayat

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.

Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.

Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.

Apa Hukum Zakat Penghasilan?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.

"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.

Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.

"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."

"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.

"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."

Cara Menghitung Zakatnya

Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.

"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total – hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."

Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.

KLIK DI SINI untuk membayar zakat.

Berita Terkait


Maseom

Jurusan Perbankan Syariah Universitas Ma’soem Bandung: Kuliah Terjangkau, Ilmu Aplikatif, dan Masa Depan Pasti

Perkembangan pesat industri keuangan berbasis syariah di Indonesia telah membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkarier di sektor yang...

Peresmian Masoem University

Jurusan Teknologi Pangan di Bandung: Biaya Kuliah Terjangkau, Pembelajaran Nyata, dan Arah Karier yang Jelas

Di tengah pertumbuhan industri makanan dan minuman yang terus meningkat, jurusan teknologi pangan menjadi pilihan studi yang relevan dan menjanjikan....

Masoem university

Bisnis Digital Bandung: Kuliah Praktis di Universitas Ma’soem dengan Biaya Terjangkau dan Akses Industri Nyata

Perkembangan teknologi digital mendorong perubahan signifikan pada cara bisnis dikelola. Aktivitas pemasaran, penjualan, hingga pengambilan keputusan kini semakin berbasis data...

Almasoem2

Kuliah Jurusan Agribisnis Bandung: Gabungkan Ilmu dan Wirausaha Hanya 5 Juta per Semester

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendapatkan pendidikan tinggi sekaligus membangun kemampuan berwirausaha, jurusan agribisnis Bandung di Universitas Ma’soem menjadi pilihan...

Logo AI Praktis: Cara Cepat dan Mudah Membuat Logo Profesional Tanpa Perlu Desain

Di era digital sekarang, logo bukan sekadar gambar hiasan. Logo adalah wajah dari brand Anda, yang bisa langsung dikenali audiens...